Jumat, 02 November 2012

Sisa Hasil Usaha (SHU)


Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dankewajibanlainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bagian anggota adalah uang yang akan diperoleh kembali oleh anggota setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, sertadigunakanuntuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuaidengan keputusan Rapat Anggota.

Rumus Pembagian SHU
·                     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·                     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·                     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.                   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.                  Bagian (persentase) SHU anggota
3.                  Total simpanan seluruh anggota
4.                  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.                  Jumlah simpanan per anggota
6.                  Omzet atau volume usaha per anggota
7.                  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.                  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c)       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)      SHU anggota dibayar secara tunai 



Selasa, 16 Oktober 2012

BAB IV.Tujuan Dan Fungsi Koperasi


Badan Usaha
¢  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
¢  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
¢  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
¢  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
¢  Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan
l  Mendefinisikan organisasi
l  Mengkoordinasi keputusan
l  Menyediakan norma
l  Sasaran yang lebih nyata
¢  Tujuan perusahaan :
l  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
¢  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
¢  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
¢  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
¢  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
¢  Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
¢  Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
¢  Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
¢  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
¢  Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¢  Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha
¢  Key success factors kegiatan usaha koperasi :
l  Status dan motif anggota koperasi
l  Bidang usaha (bisnis)
l  Permodalan Koperasi
l  Manajemen Koperasi
l  Organisasi Koperasi
l  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
¢  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
¢  Owners : menanamkan modal investasi
¢  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
¢  Kriteria minimal anggota koperasi
l  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
l  Memiliki pola income reguler yang pasti
¢  Konsepsi Keanggotaan Koperasi
Bisnis Koperasi
¢  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
¢  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
¢  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
 Alternatif Pemenuhan Modal
¢  Prinsip alokasi flow permodalan :
l  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
l  Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
¢  Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
¢  Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Sumber:  ahin@staffsite.gunadarma.ac.id

BAB II. Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi


PENGERTIAN KOPERASI.

          Definisi ILO (International Labour Organization)
          Definisi Chaniago
          Definisi Dooren
          Definisi Hatta
          Definisi Munkner
          Definisi UU No. 25/1992

  • Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 

  •  Definisi Chaniago
          Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, 
       yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
 
  • Definisi P.J.V. Dooren
          There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
 
  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
          Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
 
  • Definisi Munkner
          Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

  • Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
          Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
          Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
          Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
          Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
          Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
          Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
          Prinsip Munkner
          Prinsip Rochdale
          Prinsip Raiffeisen
          Prinsip Herman Schulze
          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggota
          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
          Pengawasan secara demokratis
          Keanggotaan yang terbuka
          Bunga atas modal dibatasi
          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
          Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
          Swadaya
          Daerah kerja terbatas
          SHU untuk cadangan
          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
          Usaha hanya kepada anggota
          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
          Swadaya
          Daerah kerja tak terbatas
          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
          Tanggung jawab anggota terbatas
          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
          Adanya pembatasan bunga atas modal
          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Kemandirian
          Pendidikan perkoperasian
          Kerjasama antar koperasi

Sumber:  ahin@staffsite.gunadarma.ac.id