Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan : SHU koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya penyusutan, dankewajibanlainya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU bagian anggota adalah uang yang akan diperoleh
kembali oleh anggota setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, sertadigunakanuntuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari koperasi sesuaidengan keputusan Rapat Anggota.
Rumus Pembagian SHU
·
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU per anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa =
Va x JUA + S a x
JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
a) SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b) SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c) Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d) SHU
anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar