PENGERTIAN KOPERASI.
•
Definisi ILO (International Labour Organization)
•
Definisi Chaniago
•
Definisi Dooren
•
Definisi Hatta
•
Definisi Munkner
•
Definisi UU No. 25/1992
- Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
- Definisi Chaniago
•
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
- Definisi P.J.V. Dooren
•
There is no single definition (for coopertive)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
- Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
•
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’
- Definisi Munkner
•
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
- Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
•
Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
•
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
•
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
•
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
•
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
•
Prinsip Munkner
•
Prinsip Rochdale
•
Prinsip Raiffeisen
•
Prinsip Herman Schulze
•
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
•
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Sumber: ahin@staffsite.gunadarma.ac.id
Sumber: ahin@staffsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar