Selasa, 16 Oktober 2012

BAB II. Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi


PENGERTIAN KOPERASI.

          Definisi ILO (International Labour Organization)
          Definisi Chaniago
          Definisi Dooren
          Definisi Hatta
          Definisi Munkner
          Definisi UU No. 25/1992

  • Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 

  •  Definisi Chaniago
          Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, 
       yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
 
  • Definisi P.J.V. Dooren
          There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
 
  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
          Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
 
  • Definisi Munkner
          Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

  • Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
          Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
          Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
          Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
          Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
          Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
          Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
          Prinsip Munkner
          Prinsip Rochdale
          Prinsip Raiffeisen
          Prinsip Herman Schulze
          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggota
          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
          Pengawasan secara demokratis
          Keanggotaan yang terbuka
          Bunga atas modal dibatasi
          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
          Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
          Swadaya
          Daerah kerja terbatas
          SHU untuk cadangan
          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
          Usaha hanya kepada anggota
          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
          Swadaya
          Daerah kerja tak terbatas
          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
          Tanggung jawab anggota terbatas
          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
          Adanya pembatasan bunga atas modal
          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Kemandirian
          Pendidikan perkoperasian
          Kerjasama antar koperasi

Sumber:  ahin@staffsite.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar