Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan
Ekonomi Indonesia
4. PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI
INDONESIA
Menurut Bintoro Tjokroaminoto,
perencanaan ialah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistimatis yang
akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Tujuan Perencanaan :
1. Standar pengawasan, yaitu
mencocokan pelaksanaan dengan perencanaan
2. Mengetahui kapan pelaksanaan
dan selesainya suatu kegiatan
3. Mengetahaui struktur
organisasinya
4. Mendapatkan kegiatan yang
sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5. Memimalkan kegiatan-kegiatan
yang tidak produktif
6. Memberikan gambaran yang
menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7. Menyerasikan dan memadukan
beberapa subkegiatan
8. Mendeteksi hambatan kesulitan
yang bakal ditemui
9. Mengarahkan pada pencapaian
tujuan
10. Menghemat biaya, tenaga dan waktu
Manfaat Perencanaan
Adapun manfaat dari perencanaan yaitu
Manfaat Perencanaan :
1. Standar pelaksanaan dan pengawasan
2. Pemilihan sebagai alternatif terbaik
3. Penyusunan skala prioritas, baik
sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan sumber daya
organisasi
5. Membantu manajer menyesuaikan diri
dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahakan dalam berkoordinasi
dengan pihak terkait
7. Alat meminimalkan pekerjaan yang
tidak pasti
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/04/perencanaan-pembangunan.html
Dokumen perencanaan
1.
Di dalam sistem ini terdapat beberapa istilah yang
digunakan untuk menjabarkan rencana pembangunan, yaitu:
2.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya
disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
3.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang
selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima)
tahun.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
(Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja
Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga
Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk
periode 1 (satu) tahun.
7.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
8.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga,
disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat
Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD),
adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu)
tahun.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
http://subekti1105.blogspot.com/2012/03/5-perkembangan-strategi-dan-perencanaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar