Sistem
Perekonomian di Indonesia
Pidato M.
Hatta dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta, pada 3 Pebruari 1946 dikatakan
bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab
“kesejahteraan sosial” pasal 33.
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
b.
Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara
c. Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya
dalam penjelasan pasal 33 ditetapkan sebagai berikut : “Dalam pasal 33
tercantun dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara,. Kalau tidak, tanpuk produksi jatuh ke tangan orang
seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebag itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pidato M.
hata ini menegaskan bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita
tolong-menolong adalah koperasi.
Sementara
itu Soemitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di washinton, 22 Pebruari 1949
menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah macam suatu ekonomi campuran :
Lapangan-lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah,
sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha partikulir.
Yang terkhi harus tunduk kepada pemerintah tentang syarat kerja, upah dan
politik pegawai.
Namun meski
sudah cukup jelas tentang sistem perekonomian Indonesia, dalam perkembangannya
sistem perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada ekonomi campuran, akan
tetapi mengarh ke bentuk baru yang disebut Sistem ekonomi Pancasila. Yang
kemudian dipertegas dalam GBHN. Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada
Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif
dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan
pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim
yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu
memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim
tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.
a).
Demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri
positif sebagai berikut :
1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara
3). Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4).
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya
ada pda lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7). Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
b). Dalam
demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1). Sistem
free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan
kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2). Sistem
etatisme, dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar
sektor negara.
3).
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk yang merugikan
masyarakat.
Dalam
demokrasi dan ekonomi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, dengan jelas dan
tegas menolak individualisme yang sepenuhnya tak sosial, tak pernah menerima
sistem kemasyarakatan yang sepenuhnya diabdikan kepada kepentingan
individu-individu yang terlepas satu sama lain. Dan dalam alam pandangan
Pancasila dan UUD 1945, maka keduanya yaitu individu dan masyarakat, berada
dalam keselarasan dan keseimbangan, sebagai bagian dari keselarasan dan
keseimbangan yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar