Definisi Fraud
Secara harafiah fraud didefenisikan
sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut
sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan
pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan
manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari
orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua
cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang
tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan
bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang
berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Berdasarkan
defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang
dimaksud denganfraud adalah “An array of irregularities and
illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan
yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur
kecurangan yang disengaja.
Webster’s New
World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai
suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi
kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi
240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of
Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan
yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governanceperusahaan,
karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk
memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal”.
Apapaun itu
defenisinya, menurutku fraud tetaplah fraud,
dimanapun itu dilakukan, baik dilingkungan swasta maupun di sektor publik.
Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus
operandinya sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.
Kasus Fraud di
Indonesia
Bank Indonesia
(BI) mengakui banyaknya kasus fraud atau pembobolan bank akhir-akhir ini
disebabkan karena lemahnya pengawasan internal. Bank sentral meminta bank untuk
introspeksi serta membenahi pengendalian internal dengan mengoptimalkan
manajemen risiko. “Kasus-kasus yang terjadi merupakan kesempatan perbankan
Indonesia untuk introspeksi untuk menyempurnakan pengawasan ke arah yang lebih
berbasis risiko. Juga fokus pada aspek kepatuhan dan fungsional terutama risiko
operasional untuk memitigasi risiko termasuk internal auditor,” ujar Deputi
Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah disela diskusi mengenai banking
efficiency award 2011 di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Dicontohkan
Halim, beberapa kasus besar industri perbankan global misalnya saja di
Singapura beberapa waktu lalu juga dikarenakan lemahnya pengawasan internal dan
level top manajemen. Kasus di Indonesia, sambung Halim tidak jauh dari hal
tersebut dimana terdapat beberapa kelemahan. “Antara lain level top manajemen
dalam melakukan review secara berkala terhadap kebijakan sistem prosedur SOP
dan pengendalian internal, kemudian pengawasan internal yang kurang optimal
serta adanya kelemahan implementasi kebijakan sistem dan prosedur serta SDM yang
kurang menjalankan prinsip Know Your Employee,” paparnya.
“Ditambah ada
beberapa pejabat yang kelewat batas dengan dapat mudahnya memodifikasi data
nasabah yang tidak diketahui pimpinan bank sehingga terjadi penarikan tanpa
diketahui,” imbuh Deputi Bidang Pengawasan BI ini. Maka dari itu, Halim
menyampaikan BI akan menyempurnakan sejumlah aturan untuk memperkuat good
corporate governance dalam melindungi kepentingan nasabah dan industri
perbankan. Aturan yang digodok antara lain menyempurnakan kontrol internal yang
efektif, ketersediaan standard operational procedure yang memadai dan mendorong
pengawasan aktif dari direksi dan komisaris.
Selain itu,
bank sentral juga akan menyempurnakan pengawasan dengan penguatan fungsi
Direksi Kepatuhan yang lebih optimal dan satuan kerja audit internal dan
manajemen risiko yang dapat beroperasi secara independen. “Semuanya itu antara
lain lapisan pertahanan pertama pada bank kalau semuanya dilakukan dapat
mengurangi risiko operasional,” ujarnya. Disamping pengguatan GCG di internal
bank, menurut Halim, bank sentral juga akan mendorong pengawasan masyarakat dan
kantor akuntan publik yang mengaudit bank. “Ini merupakan lapisan kedua
sehingga ada jaminan yang baik terhadap perlindungan dana nasabah dan bank itu
sendiri sebagai industri,” ujarnya.
Analisis:
Banyaknya kasus
fraud atau pembobolan bank akhir-akhir ini disebabkan karena lemahnya
pengawasan internal. Kasus yang terjadi merupakan kesempatan perbankan
Indonesia untuk introspeksi untuk menyempurnakan pengawasan ke arah yang lebih
berbasis risiko. Bank sentral juga akan menyempurnakan pengawasan dengan
penguatan fungsi Direksi Kepatuhan yang lebih optimal dan satuan kerja audit
internal dan manajemen risiko yang dapat beroperasi secara independen.
Sumber :
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2011/07/07/bi-akui-banyak-bank-dibobol-karena-pengawasan-internal-memble/
https://arezky125.wordpress.com/2013/05/13/definisi-fraud/
Sumber :
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2011/07/07/bi-akui-banyak-bank-dibobol-karena-pengawasan-internal-memble/
https://arezky125.wordpress.com/2013/05/13/definisi-fraud/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar